PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyiapkan hadiah uang tunai Rp8,1 juta bagi masyarakat yang melaporkan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan laporan tersebut terbukti benar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperketat pengawasan distribusi BBM sekaligus mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
Agustiar menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan usai rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/8/2026). Ia mengajak masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kalau ada penimbun ini, laporkan ke kami. Kami akan beri bonus. Dulu tujuh, sekarang Rp8.100.000, sesuai dengan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81,” kata Agustiar.
Menurut Agustiar, persoalan BBM yang terjadi di sejumlah daerah bukan disebabkan kelangkaan pasokan. Ia menyebut kondisi tersebut lebih berkaitan dengan disparitas harga antara BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang mencapai sekitar Rp6.000.
Perbedaan harga tersebut dinilai dapat membuka celah bagi oknum untuk melakukan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM demi mendapatkan keuntungan. Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin praktik semacam itu dibiarkan.
“Kami sudah sampaikan dengan Pak Kapolda dan pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat luas, ayo jangan sampai menimbun,” ujarnya.
Pemprov Kalteng telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalteng beserta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan. Masyarakat juga diminta tidak panik dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan pasokan BBM di Kalimantan Tengah dalam kondisi cukup dan aman. Pengawasan distribusi diperketat untuk mencegah pembelian berulang maupun penyalahgunaan BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar BBM yang tersedia dapat tersalurkan secara merata kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM merupakan tanggung jawab bersama dan tidak semata-mata dibebankan kepada SPBU,” tegas Edi.
Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berulang yang berpotensi menghambat pelayanan bagi konsumen lainnya. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk maupun layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang beroperasi selama 24 jam.
Bagikan ke
