JAKARTA, INFOKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana-Budiman. Dengan putusan ini, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid tetap sah sebagai pemenang Pilkada Lamandau 2024 dan dipastikan memimpin kabupaten tersebut.
“Mengadili. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua MK, membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025).
Putusan ini sekaligus membatalkan permintaan Hendra-Budiman yang sebelumnya menggugat hasil Pilkada dengan dalih adanya intimidasi pemilih serta kecurangan dalam perhitungan suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid memperoleh 28.755 suara, unggul 1.115 suara dari Hendra Lesmana-Budiman yang meraih 27.640 suara.
Hendra-Budiman sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS. Namun, MK menilai dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti secara hukum.
Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Lamandau akan melanjutkan proses penetapan Rizky-Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2025-2030.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer