Sebut Tobrut di Media Sosial Bisa Kena Denda Rp.10 Juta

JAKARTA, INFOKALTENG.CO - Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan kata-kata yang merendahkan perempuan, seperti menyebut mereka "tobrut". Penggunaan kata ini kini bisa berujung pada sanksi hukum berupa denda hingga hukuman penjara.

“Istilah tobrut banyak digunakan terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah, Selasa (30/07/2024). 

Alimatul menjelaskan, tobrut masuk kategori kekerasan seksual non-fisik, karena melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu. 

Meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp.10 juta,” imbuh Alimatul. 

Peraturan ini tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya.(red/IFK-1) 

Redaksi
90189

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer