Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Fokus pada Verifikasi Data Peserta

JAKARTA, INFOKALTENG — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dan menata kembali sistem administrasi jaminan kesehatan nasional. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (20/10/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap verifikasi menyeluruh, mencakup berbagai kriteria dan jumlah tunggakan peserta. Pemerintah tengah memastikan agar setiap data peserta, terutama yang memiliki perubahan kelas kepesertaan, diverifikasi secara akurat sebelum keputusan final diambil.

“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria maupun jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi. Ada peserta yang berpindah kelas, tapi masih tercatat memiliki tunggakan di kelas lama,” ujar Prasetyo, dikutip dari Antara.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara hati-hati mengingat kompleksitas data peserta yang mencakup berbagai kategori, mulai dari peserta aktif, nonaktif, hingga peserta yang telah meninggal dunia.

Salah satu fokus utama pemerintah adalah menangani tunggakan peserta yang sudah meninggal dunia, di mana secara administratif seharusnya tidak lagi dibebankan.

“Kalau peserta sudah meninggal dunia, mestinya kan sudah diputihkan karena kondisinya yang bersangkutan sudah tidak ada. Ini bagian dari pembenahan pembukuan yang sedang kami lakukan,” jelasnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menekan potensi tumpang tindih data yang selama ini menghambat validitas iuran.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan apakah kebijakan pemutihan ini akan berlaku bagi seluruh peserta yang menunggak atau hanya untuk kategori tertentu, seperti peserta meninggal dunia dan peserta dengan kendala administratif.

Pemerintah juga menargetkan agar kebijakan ini dapat meningkatkan keaktifan peserta dan mendorong masyarakat untuk kembali terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

Kebijakan pemutihan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) dan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan karena kendala administrasi atau tunggakan iuran.

“Intinya, kebijakan ini sedang dalam proses. Kita ingin memastikan keadilan bagi peserta dan memastikan sistem BPJS lebih transparan dan tertib administrasi,” tutur Prasetyo.

Redaksi
9

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer