KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi BNPB Salah Satunya Adik Kepala BNPB

JAKARTA, INFOKALTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai status tersangka Bima yang bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB. Konfirmasi itu disampaikan kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses hukum dan hasil ekspose perkara. Ia menyatakan, penyidik tidak mempertimbangkan hubungan keluarga seseorang dengan pejabat tertentu dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.

Penetapan lima tersangka tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BNPB. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. KPK menyebut barang bukti tersebut diamankan dalam proses penindakan terkait dugaan korupsi dana kebencanaan.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan mengatakan lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menegaskan, BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga memastikan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Publik masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, dugaan penyimpangan, serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Bagikan ke