Kabar Gembira! Wali Kota Fairid Naparin Hapus Sanksi Denda PBB hingga Juni 2026

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program ini hadir sebagai respons atas aspirasi warga yang merasa terbebani dengan akumulasi denda, meskipun memiliki keinginan untuk melunasi kewajiban pajak pokok.

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Akibatnya, denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam program ini, lanjut Emi, wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem secara otomatis akan menghitung tunggakan pokok pajak dan menghapus denda yang melekat.

“Misalnya ada tunggakan lima tahun, maka dendanya akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda juga menyediakan layanan pengecekan tagihan secara daring melalui laman resmi, cukup dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan kode verifikasi yang tersedia.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, serta bank konvensional lainnya.

Emi menegaskan, seluruh dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan infrastruktur di Kota Palangka Raya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Jadi manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia pun mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program pada 30 Juni 2026, sehingga dana yang terkumpul dapat segera dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera,” pungkasnya.

Bagikan ke