JAKARTA, INFOKALTENG – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk memungut pajak dari kegiatan prostitusi. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Mekar Satria Utama, yang menyebut bahwa pada prinsipnya setiap kegiatan yang menghasilkan uang dapat menjadi objek pajak.
“Pajak prostitusi itu bisa ditarik. Ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan, yang dikenakan pajak akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya. Subjeknya itu apakah orang atau perusahaan,” ujar Satria di Jakarta, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan, penarikan pajak dari prostitusi memerlukan data yang jelas dan valid. Jika penghasilan dari aktivitas tersebut tercatat secara resmi, maka secara hukum dapat dikenakan pajak.
“Kalau prostitusi masuk sebagai penghasilan resmi bersangkutan, apalagi kalau dibayar melalui transfer bank, itu bisa kami telusuri. Kami tanya pada artis atau pihak yang bersangkutan, uang ini dari mana? Kalau itu penghasilan, maka secara teori bisa dikenakan pajak,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Satria merespons maraknya pemberitaan prostitusi yang melibatkan pesohor wanita belakangan ini. Ia menekankan bahwa proses pemajakan harus berlandaskan bukti transaksi dan mekanisme yang sah.
Menurutnya, data transaksi perbankan dapat menjadi pintu masuk untuk memungut pajak, selama sesuai dengan aturan kerahasiaan perbankan dan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Satria menegaskan bahwa tanpa menambah objek pajak dari prostitusi sekalipun, penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir sudah menunjukkan pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan penerimaan pajak memang ada, tapi target penerimaan setiap tahun tetap menjadi tantangan tersendiri,” pungkasnya.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer