PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Sengketa tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, akhirnya mencapai titik akhir. Dr. Dra. Nani Setiawati, M.Si, secara sah dinyatakan sebagai pemilik tanah tersebut setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihormati semua pihak.
Kuasa hukum Nani Setiawati, Ade Putrawibawa dan Firstrian Hadi Wiranata, menegaskan bahwa perkara ini diputus melalui tiga tingkat pengadilan. “Proses hukum selesai. Klien kami adalah pemilik sah tanah sesuai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Plk mengabulkan gugatan Nani Setiawati. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 60/PDT/2023/PT Plk dan Mahkamah Agung Nomor 2858 K/Pdt/2024 yang menolak kasasi tergugat. “Dengan putusan final ini, tidak ada lagi dasar klaim sepihak atas tanah tersebut,” tegasnya.
Hadi Wiranata menambahkan, proses eksekusi juga sedang berjalan sesuai aturan hukum. “Aanmaning pertama sudah dilakukan dan sedang dijadwalkan aanmaning kedua. Semua prosedur mengikuti ketentuan pengadilan,” katanya.
Kuasa hukum membantah tudingan yang menyebut klien mereka tidak pernah mengurus tanah tersebut. “Bukti pembayaran pajak atas tanah dilakukan oleh klien kami setiap tahun. Akses ke lokasi memang sulit karena dikuasai Termohon Eksekusi, bahkan ada ancaman ketika klien kami ingin mengunjungi lokasi sehingga kami menempuh jalur hukum,” jelas Hadi.
Ade juga meluruskan beredarnya informasi menyesatkan di media sosial terkait sengketa ini. “Pemberitaan yang menggiring opini negatif kepada klien kami adalah fitnah. Ini bahkan mengarah ke unsur SARA. Kami ingatkan penyebar hoaks bisa dijerat UU ITE dan KUHP,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan yang telah inkrah. “Supremasi hukum harus dijunjung. Segala tindakan provokatif maupun klaim sepihak hanya akan memperkeruh situasi,” tegas Ade.
“Kami ingin publik melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum. Putusan sudah jelas: proses hukum selesai, Dr. Nani Setiawati pemilik sah tanah sengketa,” pungkasnya.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer