JAKARTA, INFOKALTENG – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penggeledahan di berbagai daerah. Lokasi yang digeledah meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
“Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam. Ia menambahkan, hingga kini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Selain lokasi tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Samin Tan. Salah satunya adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) yang disebut memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Asmin Koalindo Tuhup. Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
Sejauh ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Bagikan ke
