Bisik-Bisik Warga Berujung Penangkapan Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA – Informasi dari masyarakat atau “bisik-bisik warga” berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (30/3/2026) sore.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor,” ujarnya, Selasa (31/3).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang-barang tersebut disembunyikan di lokasi tertentu milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, turut ditemukan satu pack plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Selanjutnya, AH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Yonika menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Bagikan ke