PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Sebuah barak di kawasan Menteng, Palangka Raya, diduga menjadi lokasi peredaran narkotika setelah aparat Polresta Palangka Raya menggerebek tempat tersebut dan mengamankan 940 butir pil warna putih tanpa merek, Jumat (27/3/2026) sore.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kecamatan Jekan Raya, polisi juga menangkap dua orang terduga pelaku berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di tempat kejadian,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 940 butir pil dengan berat kotor sekitar 559,86 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat yang diletakkan di bawah meja di dalam barak.
Selain pil mencurigakan, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Bagikan ke
