PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Perselisihan yang terjadi di sebuah coffee shop di Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, akhirnya tuntas setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi, Minggu (12/4/2026).
Permasalahan tersebut mencuat setelah pemilik usaha melaporkan adanya dugaan tindak pidana ringan yang melibatkan salah satu karyawan, dengan kerugian materiil sekitar Rp2.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta penanganan awal terhadap situasi yang terjadi.
Dalam prosesnya, kedua pihak dipertemukan guna mencari solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih panjang. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga hubungan kerja tetap kondusif.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara cepat dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 kami respons dengan cepat, termasuk melakukan upaya penyelesaian yang mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Hasil mediasi menunjukkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan, disertai komitmen untuk mengembalikan kerugian yang dialami.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan permasalahan tidak berlanjut ke proses hukum dan situasi usaha dapat kembali berjalan normal seperti semula.
Bagikan ke
