Terlibat Kasus Perbankan, Dua Oknum Pegawai Bank Kalteng Terancam 8 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Dua oknum pegawai Bank Kalimantan Tengah (Kalteng), SH dan DE, bersama satu pegawai PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) berinisial TA, resmi diserahkan ke kejaksaan dalam kasus tindak pidana perbankan yang ditangani oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Para tersangka diduga terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp900 juta bagi PT STP.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono, menyatakan bahwa dua pegawai Bank Kalteng, yaitu SH sebagai Kepala Bagian Pelayanan dan DE yang bekerja sebagai staf IT, terlibat dalam pelanggaran prosedur terkait rekening giro milik PT STP. 

“Kemudian dua pegawai Bank Kalteng dan satu karyawan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) berinisial TA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Rimsyahtono, Rabu (27/10/2024).

Kasus ini bermula dari laporan PT STP mengenai kehilangan dana sebesar Rp900 juta. Berdasarkan penyelidikan Ditreskrimsus, ditemukan bahwa SH memutuskan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro milik PT STP ke nama tersangka TA tanpa validasi dokumen sesuai prosedur. Kebijakan ini diambil oleh SH pada 17 April 2024.

“Jadi tersangka berinisial SH ini tidak melakukan validasi dokumen persyaratan tersebut secara prosedur. Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima melalui file PDF lewat WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA. Tidak adanya validasi dari SH dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP,” jelas Rimsyahtono.

Proses perubahan spesimen ini dibantu oleh DE, yang merupakan staf IT Bank Kalteng sekaligus kakak ipar dari TA. Tindakan ini memungkinkan TA untuk melakukan penarikan uang dari rekening giro milik PT STP tanpa sepengetahuan perusahaan.

Akibat perubahan spesimen tersebut, tersangka TA berhasil menarik dana sebesar Rp900 juta dalam lima kali penarikan menggunakan cek dari rekening PT STP. Hal ini dilakukan di berbagai waktu yang berbeda, hingga mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 mengenai perbankan, yang mengatur mengenai pelanggaran ketentuan perbankan. 

“Untuk saat ini ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II dan nantinya juga akan siap disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," jelas Erlan.

Para tersangka terancam hukuman penjara dengan ancaman paling rendah 3 tahun dan paling lama 8 tahun sesuai undang-undang yang berlaku.(red/IFK-1)

Redaksi
81

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer