Diduga Rugikan Rp108 Juta dengan Konser Fiktif, Arick Permana Terancam Lima Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO - Arick Permana, tersangka dalam kasus penipuan konser musik di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kini menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun. Kasus ini telah menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi ratusan korban yang telah membeli tiket konser fiktif.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa Arick, yang sebelumnya dikenal sebagai publik figur, saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP," kata Erlan, Rabu (27/10/2024).

Aksi penipuan ini, lanjut Erlan, dilakukan oleh Arick pada Mei 2023. Tersangka membuat akun Instagram bernama @warawirifestkalteng yang menginformasikan tentang adanya konser musik dengan menghadirkan artis Tulus dan NDX AKA dari Jakarta, yang dijadwalkan akan digelar pada Desember 2023 di Palangka Raya. Rencana ini menarik perhatian banyak warga baik dari Palangka Raya maupun luar kota.

"Dari informasi tersebut, banyak masyarakat dari dalam Kota Palangka Raya maupun luar Kota Palangka Raya yang tertarik dan membeli tiket konser musik tersebut," ujar Erlan.

Sebanyak 715 tiket dengan nilai total Rp215 juta berhasil terjual. Namun, pada Oktober 2023, melalui akun yang sama, tersangka secara sepihak membatalkan konser tersebut. Pembatalan sepihak ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa ditipu, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.

Erlan menjelaskan bahwa Arick sempat mengembalikan sebagian uang hasil penjualan tiket kepada sejumlah korban. Dari total 715 pembeli tiket, sebanyak 157 orang telah menerima pengembalian dengan total nilai mencapai Rp90 juta, sementara 207 korban lainnya yang mengalami kerugian sebesar Rp108 juta belum menerima penggantian.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," demikian Erlan.(red/IFK-1)

Redaksi
106

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer