JAKARTA, INFOKALTENG.CO – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Selain Thomas Lembong, seorang tersangka lain juga ditetapkan, yakni CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada 2015-2016.
“Dua orang ini telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.
Namun, meski ada surplus, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah.
Izin impor tersebut diberikan kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. “Pemberian izin ini dilakukan tanpa rapat koordinasi ataupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tegas Abdul Qohar.
Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong dan CS menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebutuhan nasional, yang berpotensi merugikan negara.(red/IFK-1)
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer