JAKARTA, INFOKALTENG.CO – Peredaran minyak goreng kemasan Minyakita kembali menuai sorotan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan sendiri bahwa produk yang seharusnya berisi 1 liter itu ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Ironisnya, harga jualnya bahkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan mengejutkan ini didapatkan saat Mentan Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Amran membuktikan langsung dengan menakar minyak yang dibeli dari pedagang menggunakan gelas ukur. Hasilnya, minyak yang seharusnya 1 liter hanya mencapai garis 0,75 hingga 0,8 liter.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” tegas Mentan dengan nada kecewa.
Selain tak sesuai takaran, harga Minyakita di pasaran juga melampaui batas HET Rp15.700 per liter. Di beberapa kios, produk tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso sempat memastikan bahwa Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah tidak beredar. Namun, fakta di lapangan membuktikan sebaliknya.
"Saudara-saudara kita sedang beribadah di bulan Ramadan, tapi malah dicurangi seperti ini. Ini perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab!" ujar Amran.
Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan praktik pengurangan takaran harus ditindak tegas. Ia meminta agar pabrik yang melanggar aturan segera ditutup dan produknya disegel.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dan Satgas Pangan Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti bersalah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) karena dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita. Perusahaan tersebut diketahui telah memproduksi Minyakita tanpa izin edar yang sah.
Pemerintah kini berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng rakyat agar masyarakat tidak terus dirugikan. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha dan proses hukum yang berlaku.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer