JAKARTA, INFOKALTENG.CO – Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap diberikan pada 2025. Anggaran untuk kedua tunjangan tersebut telah disiapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN," ujar Rini dalam keterangannya.
Saat ini, pemerintah masih menyusun dan membahas konsep kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR agar sesuai dengan instrumen perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk kedua tunjangan tersebut telah dipersiapkan di setiap instansi.
Dengan kepastian ini, diharapkan kesejahteraan ASN semakin meningkat, sekaligus menjadi dorongan bagi mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer