JAKARTA, INFOKALTENG.CO – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara semakin menarik perhatian publik. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar agenda pembuktian pada Jumat (14/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pakar Konstitusi, Profesor Dr. Muhammad Asrun, menilai permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, memiliki dasar yang kuat.
“Aspek hukum dan fakta yang diajukan dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan,” ujar Asrun, Senin (25/1/2025).
Empat dalil utama yang diajukan dalam permohonan tersebut meliputi, pertama KPU Barito Utara tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Kedua terjadi pelanggaran dalam pembagian sisa surat suara, di mana saksi pasangan calon diperintahkan mencoblos sisa surat suara di TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
Ketiga perubahan angka hasil rekapitulasi suara oleh KPU untuk kepentingan Sirekap di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Terakhir penggunaan hak pilih oleh tiga orang yang tidak terdaftar di TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Sebelumnya, MK telah menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Barito Utara lolos tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk agenda pembuktian dan keterangan ahli serta saksi.
Kuasa hukum pemohon, M. Imam Nasef dari Firma Hukum Zoelva & Partners, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil permohonan.
”Kami akan menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran yang telak dan tidak bisa dibantah oleh KPU Barito Utara,” ujar Nasef.
Hasil sidang ini akan menjadi penentu apakah permohonan PHPU Barito Utara dapat dikabulkan MK atau tidak.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer