JAKARTA, INFOKALTENG.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga orang kaya yang memanfaatkannya dianggap melanggar prinsip keadilan.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi karena itu merupakan hak kelompok tertentu," ujar Miftah, dikutip dari laman resmi MUI.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi, seperti pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah serta solar untuk transportasi umum dan nelayan. Begitu pula dengan gas LPG 3 kg, yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani miskin.
MUI menyebut ada dua dasar utama dalam hukum Islam yang menjadikan tindakan tersebut haram: pertama melanggar prinsip keadilan. Miftah mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menyatakan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan.
“Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188,” ujarnya.
Alasan kedua dapat dikategorikan sebagai ghasab. Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi berarti merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tegas Miftah.
Miftah mengingatkan, pemerintah telah mengatur distribusi serta sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan subsidi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang mampu tidak mengambil hak yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang lebih membutuhkan.
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer