KUALA KAPUAS, INFOKALTENG.CO – Calon Bupati Kapuas nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi, secara terbuka mengakui kekalahannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas 2024, setelah sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, Alfian terlihat berjabat tangan dengan calon Bupati Kapuas nomor urut 1, Wiyatno, yang unggul dalam perolehan suara pilkada Kapuas.
“Saya M. Alfian Mawardi, calon Bupati Kapuas nomor urut 3, yang secara suara kalah kemarin, mengucapkan selamat kepada Pak Wiyatno, senior ulun. Beliau sebagai Bupati Kapuas bersama Pak Dodo, calon Wakil Bupati Kapuas,” ucapnya dalam video yang beredar, Senin (16/12/2024).
Dalam pernyataan itu, Alfian juga menegaskan dukungannya untuk pembangunan Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung yang akan dipimpin oleh Wiyatno, sebagai calon Bupati Kapuas pemenang pilkada bersama wakilnya Dodo.
“Saya titipkan Kapuas bersama Pak H. Wiyatno,” tambahnya.
Alfian juga mengimbau para pendukungnya dan masyarakat Kapuas untuk bersatu mendukung pemerintahan baru demi kemajuan daerah.
“Saya berharap para pendukung dan masyarakat Kapuas sekarang bersatu untuk membangun. Saya titipkan Kapuas bersama Pak H. Wiyatno,” tambahnya.
Wiyatno, sebagai calon Bupati Kapuas peraih suara terbanyak dalam video yang sama, mengapresiasi sikap Alfian. Dia mengajak Alfian untuk dapat bersama-sama membangun daerah tersebut.
“Terima kasih Pak Alfian, kita sama-sama membangun Kapuas supaya lebih maju dan sejahtera,” ucapnya.
Sebelum mengakui kekalahannya, Alfian sempat mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Kapuas. Gugatan tersebut diajukan bersama pasangannya, Agati Sulie Mahyudin, pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 188/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan yang didaftarkan dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2024 itu mempersoalkan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.(red/IFK-1)
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer