JAKARTA, INFOKALTENG.CO – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dipastikan tidak akan membebani masyarakat kecil yang tetap menggunakan tarif PPN 11% seperti yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan secara selektif, khusus pada komoditas yang termasuk kategori barang mewah, baik dari dalam negeri maupun impor. Barang-barang tersebut meliputi apartemen mewah, rumah mewah, dan mobil mewah.
"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terdampak kebijakan ini. Layanan kesehatan, pendidikan, dan jasa pemerintahan juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12%.
"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujar Misbakhun.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, mengingat tarif PPN 12% hanya berlaku untuk golongan tertentu yang mampu membeli barang-barang mewah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN," tambahnya.(red/IFK-1)
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer